Wakil Rektor II Prof Rudi Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Unila

0
466

Kinni.id, Bandarlampung – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Lusmeilia, resmi mengukuhkan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Prof. Rudy, sebagai guru besar bidang ilmu hukum.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Unila. Dihadiri oleh Jajaran Pejabat Daerah dan Pejabat Unila, Rektor dari beberapa perguruan tinggi di Lampung, Keluarga Prof.Rudy, Mahasiswa Unila, dan Tamu undangan istimewa.

Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani mengatakan, dengan dikukuhkannya Prof. Rudy sebagai guru besar baru di Unila, dapat menjadi motivasi dan motor penggerak dalam penelitian dan Pengabdian di Universitas Lampung.

” Kami berharap Prof. Rudy yang telah dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu hukum. bisa menjadi motivasi dan motor penggerak dalam penelitian dan Pengabdian, serta inovasi untuk memberikan yang terbaik, ” ujarnya Rabu (25/10/2023).

Lebih Lanjut, Rektor Unila Lusmeilia, mengatakan, dengan bertambahnya guru besar ini diharapkan bisa membantu dan memberikan kemajuan dalam bidang pendidikan di Universitas Lampung.

” Kami berharap ilmu yang telah di dapatkan Prof. Rudy bisa terus dimanfaatkan dan di berikan kepada para mahasiswanya, ” lanjut Lusmeilia.

Dengan dikukuhkannya Prof Rudy sebagai guru besar, maka jumlah guru besar Unila berjumlah jadi 111 orang. Sementara untuk di Fakultas Hukum Unila, Prof Rudy jadi guru besar ke delapan, ketika usianya masih 42 tahun dan menjadi guru besar termuda di Unila.

Pada pengukuhan, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila itu membawakan orasi ilmiah berjudul “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan : Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara.”

Orasi ilmiah tersebut, diambil karena ia melihat saat ini di Indonesia sistem hukumnya baik itu Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHPidana) maupun Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), merupakan warisan sejak zaman penjajahan Belanda masuk di bumi Indonesia.

BACA JUGA :   Dukung Akses Pariwisata, Marriot Lampung Serahkan Jalan ke Pemerintah Daerah

Padahal saat ini Indonesia memiliki sistem hukum adat yang tidak tertulis bersumber dari bangsa sendiri, dimana hukum tersebut tidak pernah tertulis dalam tatanan hukum di Indonesia.

Prof. Rudy dalam kesempatannya menjelaskan, tatanan hukum di Indonesia yang saat ini masih memiliki akar dari sistem hukum Germania Kuno yang dimana Indonesia mengikuti jejak tersebut. Ia juga membahas perkembangan hukum Nusantara termasuk masa VOC yang telah memiliki hukum aslinya yang saat ini dikenal sebagai hukum adat.

Tak hanya itu, Prof. Rudy juga memaparkan, usaha-usaha Indonesia dalam memperjuangkan hukum asli Indonesia. termasuk hukum adat dan ketentuan Pokok Agraria atau Basic Agraria Law.

Diketahui, Prof Rudy merupakan pria kelahiran Teluk Betung Bandar Lampung, 4 Januari 1981.

Jenjang pendidikan ditempuh di SDN 2 Sumur Batu, SMPN 2 Bandar Lampung, dan SMAN 2 Bandarlampung.

Kemudian gelar sarjana diraih di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2003).

Sedangkan magister di Kobe University, Jepang (2007), dan program doktoral di Kobe University, Jepang (2012).

Serta menerbitkan kurang lebih 19 buku. Ia merupakan Guru Besar ke-8 di Fakultas Hukum Unila, dan ke-111 di Universitas Lampung.

Sebelum menjadi Warek, ia adalah Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unila, dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LPPM Unila. (Lia).

Facebook Comments