KINNi.ID, BANDAR LAMPUNG – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap instansi tersebut.
Kuasa hukum RSUDAM Lampung dari RND Law Firm, Muhammad Fahmi Nirwansyah, mengatakan pengancaman yang dilakukan oknum tersebut bukan kali pertama.
“Oknum memberikan kepada RSUDAM berupa ancaman tindakan-tindakan yang memang mempergunakan media menceritakan hal-hal buruk dan negatif. Inilah awal dari tolak ukur bahkan ada kata-kata dari RSUDAM protektif masalah seperti ini, sehingga dari kami ini memberikan ruang untuk mendiskusikan,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Fahmi menuturkan, LSM seharusnya berperan sebagai penyeimbang antara masyarakat dengan pemerintah, bukan menyalahartikan dan menyalahgunakannya sebagai bentuk pengancaman hingga kekerasan.
“Terkait proyek itu di sini diambil kesempatan oleh mereka, oknum yang tidak bertanggung jawab. Kalau tidak mau ini ke mana-mana ataupun hal yang menceritakan kondisi tidak sesuai, untuk uang tutup mulut lah itu,” tuturnya.
Ia melanjutkan, kejadian tersebut tidak termasuk gratifikasi sehingga tidak dapat diproses dengan konstruksi hukum tindak pidana korupsi. Menurut dia, jika dikategorikan gratifikasi, maka pihak RSUDAM sebagai pemberi uang dan oknum LSM sebagai penerima uang harus sama-sama diproses pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Namun, Fahmi menegaskan kasus itu murni masuk ranah tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP.
Dia menjelaskan, permasalahan bermula dari adanya permintaan proyek yang dilakukan oknum LSM kepada pihak RSUDAM.
Fahmi menegaskan, manajemen RSUDAM menyerahkan seluruh proses hukum ke Polda Lampung. Ia juga menyatakan komitmen rumah sakit untuk tetap transparan dalam perkara ini.
“RSUDAM komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung. Manajemen juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Kn/*)