Diskusi Publik LAKH PWI Lampung Soroti Perlindungan Hukum Wartawan di Era Digital

0
290

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital”, Rabu pagi (16/7/2025), di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, dan menghadirkan sejumlah narasumber lintas bidang.

Para pembicara antara lain:

1. Kanit Subdit V Siber Polda Lampung, Kompol Fredy Aprisa Putra, yang mewakili Kapolda Lampung dengan topik Pers dan Undang-Undang ITE;

2. Praktisi pers senior, H. Nizwar, yang membahas Perbedaan Media Massa Online dan Media Sosial;

3. Wakil Ketua I LAKH PWI Lampung, Rozali Umar, yang memaparkan materi Pembelaan Hukum Terhadap Wartawan.

Acara ini menjadi ruang refleksi sekaligus edukasi penting bagi para pelaku media, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami dinamika kerja jurnalistik di tengah pesatnya arus informasi digital serta tantangan hukum yang menyertainya.

Ketua LAKH PWI Lampung, Kusmawati, dalam laporan pembuka menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai tameng hukum bagi wartawan.

“Di era digital, wartawan harus mampu menyesuaikan diri, tidak hanya dari sisi teknologi, tapi juga dalam memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan seperti UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE,” ujarnya.

Menurut Kusmawati, transformasi media dari cetak ke digital membawa perubahan mendasar dalam pola penyampaian berita. Namun, potensi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik juga meningkat seiring masih minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, dalam sambutannya menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Melalui diskusi ini, kami berharap bukan hanya memberikan pencerahan terhadap jurnalis, tetapi juga kepada penyidik, karena jurnalis atau wartawan ini dilindungi UU Pers. Kami akan membela kawan-kawan kami khususnya di PWI selagi permasalahan itu adalah menyangkut kerja-kerja jurnalistik,” tuturnya.

BACA JUGA :   Polda Lampung Turunkan Tim Healing dan Biddokes Kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air

Selanjutnya, Praktisi Pers Senior, H. Nizwar, dalam pemaparannya menyoroti pentingnya membedakan media online dengan media sosial. Menurutnya, media massa yang taat pada kode etik dan berbadan hukum tidak bisa disamakan dengan akun-akun di media sosial yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

“Sering kali masyarakat terjebak menyamakan keduanya. Ini menjadi tantangan kita bersama agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan profesi wartawan,” terangnya.

Kanit Subdit V Siber Polda Lampung, Kompol Fredy Aprisa Putra, menegaskan pentingnya sinergi antara insan pers dan aparat hukum. Ia menekankan bahwa dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan, termasuk terkait pasal-pasal dalam UU ITE, aparat harus tetap mengedepankan prinsip lex specialis sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Fredy juga menyoroti pentingnya nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, serta Polda Lampung dan PWI Lampung yang diteken pada tahun 2023, sebagai pedoman dalam menangani kasus hukum terkait kegiatan jurnalistik.

“Pers dan UU ITE merupakan dua regulasi yang sama-sama penting di era digital. Di satu sisi, kebebasan pers harus dijamin untuk menjaga demokrasi. Namun di sisi lain, penyebaran informasi melalui media digital harus tetap mematuhi hukum yang berlaku, termasuk UU ITE. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional, berimbang, dan mengikuti kode etik jurnalistik mendapat perlindungan dari UU Pers. Namun jika informasi disebarluaskan di luar konteks jurnalistik dan melanggar hak orang lain, maka UU ITE bisa diberlakukan,” jelasnya.

Sebagai penutup sesi diskusi, Wakil Ketua I LAKH PWI Lampung, Rozali Umar, menegaskan bahwa lembaganya hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan preventif, agar wartawan tetap bekerja sesuai kaidah dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Hermansyah TB Dukung Penuh Cagub Mirza-Jihan dan Cabup Winarti-Reynata

Diskusi publik ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari wartawan, advokat, akademisi, aparat penegak hukum, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Kn)

Facebook Comments