Kinni.id, Batam – Dugaan keras masuknya barang-barang bekas impor, dari Singapura ke Kota Batam, diduga melalui “Jastip” ( Jasa titip) kontainer. Aktifis senior Paulus lein, s.pd angkat bicara.
Hal tersebut, diduga sudah menabrak peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M – DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan impor Pakaian Bekas.
Paulus lein mengatakan ke media Kinni.id jumat,( 28/6 2024) di Halaman Bea cukai Batam.
“Fenomena yang kami tangkap selama ini, diduga barang bekas yang masuk dari Singapura ke Batam begitu lancar sekali. Tidak ada hambatan untuk barang bekas Singapura masuk ke Batam itu yang pertama, contoh nya Satu pakaian barang-barang bekas. Yang kedua Barang barang seken Electronic masuknya begitu lancar ke Batam,tetapi masuk nya kesana melalui kontainer dan ini saya menduga di sana itu ada perusahaan yang mengelola. Sehingga perusahan yang di sana itu, yang mengirim barang tersebut melalui kontainer dan diduga ada juga perusahaan yang menerima barang-barang bekas itu di Batam. Kemudian barang-barang bekas itu setelah masuk ke Batam di sebarkan ke seluruh Batam ini melalui agen mereka yang ada,” ujarnya.
Masih menurut Paulus lein , inilah yang kami tau selama ini. Yang kami pertanyakan ke Bea Cukai sebagai lembaga yang memepunyai peran penting terhadap masuknya barang-barang bekas luar negri ke sini. Karna yang saya lihat peraturan menteri perdagangan nomor. 51 tahun 2015 itu melarang masuknya barang bekas dari luar ke Indonesia, apalagi khusus di Batam ini. Makanya kita ini jangan sampai dianggap Batam sebagai tempat sampah bagi luar negri untuk membuang barang-barang mereka disana. Baik produksi rumah tangga atau perusahaan tidak bisa dipakai lagi disana dibuang kesini,” tutur paulus.
“Jadi kita menerima ini yang menjadi permasalahan, Indonesia ini kan apalagi khususnya Batam, kenapa kita di jadikan tempat sampah bagi mereka. Ini yang saya tidak mau, jadi saya yang pertanyakan Bea Cukai sebagai lembaga terkait sampai dimana peran mereka atau sikap mereka terhadap masalah seperti ini. Karena ini sudah fakta dan juga peraturannya sudah jelas. Yang kedua jangan sampai juga lembaga-lembaga, terkait seperti ini juga karna oknumnya diduga membekingi,” ungkapnya.
Jadi saya sebagai aktivis pemerhati lingkungan Kota Batam ini, saya juga prihatin masalah seperti ini. Jadi tolong, ini kalo bisa supaya pihak pengambil kebijakan dalam Pemerintah juga segera menyikapi fenomena seperti ini jangan sampai di biarkan terus. Karna yang kami duga selama ini, yang kami tahu masuknya barang bekas dari luar seperti Singapura melalui kontainer setiap hari. Ini yang kami tidak mau,” jelasnya.
Ketika ditanya media ini terkait metode pengiriman yang dilakukan oleh pelaku yang menggunakan Jastip (jasa titip), Paulus Lein menegaskan, “Bahwa inilah yang menjadi masalah besar, mereka kan sudah tau ada jasa titipan. Kenapa ada jasa titipan seperti itu dibiarkan menjadi mediator pengiriman seperti itu, itu seolah-olah ada pembiaran,” tegasnya. (Iwan)