Puluhan Tahun Tidak Ada ke Jelasan Hak Milik, Warga Minta Keadilan

0
2176

Kinni.id, Bandarlampung – Terkait pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Presiden Jokowi untuk menuntaskan makelar tanah. Namun kekecewaan datang dari Warga Lingkungan II, Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung minta keadilan dan memperoleh hak yang sama.

Dikarenakan, ada puluhan warga yang tidak bisa membuat sertifikat karena terganjal sertifikat tanah induk yang keluar pada tahun 1978 dengan atas nama Ir Oetara, yang dimana warga setempat serta pihak BPN Provinsi Lampung tidak tahu dimana orang pemilik sertifikat tanah seluas 1 hektare itu. Sementara, dalam areal itu ada tiga warga yang punya sertifikat tanah di areal bekas lahan PTP itu.

Padahal, berdasarkan pengumuman Kanwil BPN Provinsi Lampung tahun 2000, menyatakan bahwa bagi pemilik sertifikat yang tidak bisa menyelesaikan masalahnya dengan warga yang menduduki tanah maka akan diusulkan pembatalan sertifikat.

Kepala Lingkungan II, Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, M. Nasir mendesak BPN Provinsi Lampung untuk meneruskan dan menindak lanjuti pengumuman yang diterbitkan di tahun 2000 itu.

“Ini kasihan warga disini, ingin punya sertifikat tanah, tapi terganjal dengan sertifikat ini (sertifikat Ir Oetara). Mereka ini sudah berpuluh-puluh tahun menempati tanah ini dan mereka tiap tahun bayar pajak. Sedangkan yang punya sertifikat ini, apakah dia bayar pajak? Boro-boro bayar pajak, orangnya dimana kita tidak tahu sampai sekarang, entah dimana rimbanya,” terang M. Nasir saat ditemui di kediaman rumahnya, Kamis (30/12).

M. Nasir mengaku, sebelum menempati tanah tersebut, warga setempat tidak tahu kalau areal itu sudah ada sertifikat atas nama Ir. Oetara. “Kami ini tahunya setelah kita mau ngurus sertifikat melalui PTSL ini. Jadi untuk ini tanah disini statusnya ada yang sporadik ada yang SKPTN (surat keterangan penggunaan tanah negara),” jelasnya.

BACA JUGA :   Mukhlis Basri Sigap Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di Wonosobo Tanggamus

Dirinya berasumsi, areal lahan yang diklaim milik Ir. Oetara ini sudah clear. Karena di areal eks PTP itu sudah ada tiga warga yang memiliki sertifikat setelah pengumuman Kanwil BPN Provinsi Lampung di tahun 2000.

Tiga tanah warga yang sudah bersertifikat adalah Yusirwan keluar sertifikat di Desember tahun 2000, Supri keluar sertifikat tahun 2003, dan Supandi keluar sertifikat tahun 2014.

“Jadi kami sangat kecewa dengan BPN. Kenapa bisa dengan tiga kepala kanwil BPN bisa mengeluarkan sertifikat padahal masih ada sertifikat Ir. Oetara. Sedangkan warga lainnya tidak bisa dikeluarkan sertifikatnya. Ini yang buat kami kecewa,” keluhnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada BPN Provinsi Lampung untuk dapat menindaklanjuti isi surat pengumuman Kanwil BPN Provinsi Lampung di Tahun 2000 itu. Dimana Bunyi surat itu adalah bagi pemilik sertifikat yang tidak bisa menyelesaikan masalahnya dengan warga yang menduduki tanah maka akan diusulkan pembatalan sertifikat.

“Seperti yang digaungkan pak presiden. Program seribu sertifikat. Ini harus dituntaskan. Ini banyak warga yang ingin punya sertifikat, tapi terganjal dengan sertifikat ini. Jadi saya berharap kepada BPN untuk menindaklanjuti pengumaman di tahun 2000 itu,” tukasnya.

Terpisah, Lurah Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Halusi mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut. Namun, pihaknya hanya mengurus secara administratif, sedangkan yang berwewenang mengeluarkan sertifikat itu adalah pihak BPN.

“Lurah ini kan hanya mengurus administrasi saja. Kita tidak bisa mengatakan kalau disini ada sertifikat, kalau itu bukan wewenang lurah, tapi wewenang BPN,” kata Halusi yang mengaku baru menjabat lurah setempat. (KN/*)

Facebook Comments