Kinni.id, Bandarlampung – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Sekretaris Pansus Perda Aset Budi Condrowati. Menurut Marindo, hal itu hanya miskomunikasi saja dengan pansus perda.
“Jadi ini hanya miskomunikasi saja dengan mereka (pansus perda), bahwa pemprov sudah buat pergub,” ujar Marindo di ruang kerjanya. Selasa
Menurut Marindo, Pemprov Lampung tidak wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pansus terkait pembuatan pergub terkait pengelolaan barang milik daerah ini.
“Tapi nanya menjaga hubungan harusnya ngobrol lah, gitu aja. Kebetulan waktu pansus ke Kemendagri, mereka nggak dapet info kalau sudah ada pergub. Tapi pada prinsipnya tidak ada masalah, hanya miskomunikasi saja,” tambahnya.
Marindo juga menjelaskan dasar pembuatan pergub yang sedang menunggu pengesahan Kemendagri ini dengan Perda aset yang sedang digarap oleh pansus sangat berbeda.
“Pergub ini dasarnya adalah Permendagri nomor 19 tahun 2017. Provinsi Lampung ini kan belum ada pergub itu dan MCP KPK mewajibkan daerah harus pergub itu, makanya kita Uber pergub itu dan akhir tahun ini harus sudah ada pergub itu,” jelasnya.
Sedangkan untuk Perda Aset ini dasarnya adalah PP Nomor 28 tahun 2020 dan Permendagri nomor 47 yang terbaru.
“Jadi nanti pergubnya kita bisa sesuaikan dengan Perda itu. Nanti jika perdanya jadi kita buat pergub lagi,” kata dia.
Untuk itu, dirinya memastikan tidak ada yang salah dalam persoalan ini, baik pihak Pemprov maupun dengan pansus perda DPRD Provinsi Lampung.
“Cuman beliau kaget kok udah ada pergub. Namanya pergub ini diatur oleh Permendagri. Nah kemarin belum ada pergub itu. Jadi pemprov buat pergub . Nanti kalau ada perda, dan sesuai regulasi pusat. Perda jalan kemudian bikin pergub lagi untuk turunan dari perda,” terangnya.
Dirinya juga memastikan pihaknya tidak pernah menghalang-halangi kerja pansus perda DPRD Provinsi Lampung terkait penyediaan data aset Pemprov.
“Tidak susah, apanya yang susah. Tapi kan semua data harus diverifikasi yang mana. Kan data ini banyak. Dan kita kasih bertahap. Jadi saya pastikan tidak ada yang susah dalam meminta data ke kita,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung dinilai setengah hati dalam mengurus aset daerah. Bahkan panitia khusus (pansus) Aset DPRD Lampung merasa malu karena tanpa koordinasi dengan DPRD, Pemprov mengirimkan peraturan gubernur (pergub) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Sekretaris Pansus Aset DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, Senin (20/12).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, pansus yang sudah menunggak selama dua tahun ini merasa tidak dianggap kinerjanya oleh Pemprov Lampung yang mengusulkan perda aset.
“Perda aset ini merupakan usulan inisiatif eksekutif, maka DPRD membentuk pansus dalam perjalanan kinerja pansus kok malah dihambat dengan sulitnya mendapatkan data dari Pemprov Lampung,” ujarnya, Senin (20/12).
Yang lebih mengagetkan, lanjut Budhi Condro, dari hasil kunjungan pansus ke Kementerian Dalam Negeri beberapa minggu lalu, pansus DPRD mendapat informasi bahwa pergub soal aset sudah masuk ke Kemendagri.
“Saya kecewa sekali dan malu, masa Pemprov Lampung mengirimkan pergub aset ke Kemendagri, harusnya kan koordinasi dong karenakan ini ada pansusnya,” kata politisi PDI Perjuangan Lampung ini.
Sementara untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur harus sesuai dengan Peraturan Kemendagri nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah serta Peraturan Pemerintah No 28 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Condrowati menambahkan, dalam waktu dekat pansus berencana memanggil pihak eksekutif untuk membicarakan hal ini. “Ini pansus mau di lanjutkan atau tidak keputusannya ada di tangan eksekutif, Perda ini merupakan usulan eksekutif kok kita legislatif yang kesulitan,” tutupnya. (KN/*)