Kinni.id, Bandar Lampung – Pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh DPRD provinsi Lampung dikarenakan adanya perubahan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) karena banyaknya indikator yang tidak terpenuhi dikarenakan pandemi covid-19.
Budiman AS Ketua Pansus (RPJMD) DPRD provinsi Lampung, meminta pemerintah provinsi Lampung untuk menyelesaikan persoalan tentang kasus kepemilikan lahan tanah di Way Dadi, Sukarame, Bandarlampung.
“Persoalan ini sudah cukup lama terjadi tanpa adanya penyelesaian, terhadap keputusan pemerintah Provinsi Lampung untuk masyarakat terkait sengketa tanah Way Dadi,” Kata Budiman Anggota Komisi I DPRD Lampung. Senin (11/10)
Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini mendorong untuk segera menyelesaikan supaya masyarakat mendapat keadilan.
“Tentu kita mendorong penyelesaian lahan ini, agar masyarakat memperoleh keadilan hak atas tanah tersebut,” tambahnya.
Kemudian, dirinya menyatakan bahwa target pendapatan dari lahan tersebut sudah dimasukkan dalam draft APBD namun lahan tersebut belum menjadi milik warga.
“Seolah-olah mereka (pemprov) sudah mengestimasi penerimaan dari sana, seharusnya sudah dapat menyerahkan HPL kepada masyarakat yang sesuai dengan rambu-rambu hukum yang ada,” tegasnya. (SEp)