Kinni.id, Bandar Lampung – Komisi V Rapat Dengar Pendapat bersama dengan tiga lembaga civil society organizations (CSO), yakni Lada Damar Lampung, Komnas LPA Lampung, dan Yayasan Konservasi way Seputih (YKWS) di ruang komisi. Senin (14/06)
Selly Fitriyani Direktur eksekutif Lada Damar Lampung, mengatakan banyaknya jumlah kasus pernikahan anak dibawah umur. Dari data yang diterima sudah terjadi 700 pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur.
“Namun dispensasi kawin anak hampir semuanya dikabulkan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Harusnya Kemenag melakukan seleksi untuk dapat memilah mana yang harus dikabulkan dan mana yang tidak,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Aprilliati Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi V mengatakan harus adanya sosialisasi tentang bahaya nya pernikahan anak dibawah umur.
“Jika pernikahan anak dibawah umur terjadi berkelanjutan, ini akan menimbulkan masalah-masalah baru. Baik ketika hamil ataupun ketika persalinan, dan dikhawatirkan anak yang lahir tersebut mengalami stunting karena kurangnya kesiapan dari ibu-ibu muda yang melakukan pernikahan dini,” kata Aprilliati.
Kemudian, dari audiens yang terjadi komisi V akan mengambil upaya untuk dapat menekan angka pernikahan dini. Duduk bersama dengan dinas terkait supaya masalah ini dapat menemukan titik terangnya.
“Dari itu nantinya kita akan melakukan pemanggilan terhadap mitra kerja komisi V, seperti Dinas Perlindungan Perempuan Anak, Kementerian Agama, untuk menekan angka pernikahan dini,” tutupnya.
Seharusnya dilakukan juga sosialisasi baik kepada instansi terkait maupun tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk dapat menekan angka pernikahan anak dibawah umur (dispensasi kawin anak). (SEp)