Kinni.id, Bandarlampung – Badan Pendapat Daerah Lampung melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung 1 April sampai September 2021.
Menurut Adi Erlansyah Kepala Bapenda Lampung, sampai saat ini data yang sudah masuk sebanyak 2000 data.
“Sampai saat ini yang sudah masuk dalam pendataan sistem kami 2000 data yang terdiri dari 1300 kendaraan bermotor dan sisanya kendaraan beroda empat dan enam yang sudah melakukan pembayaran pajak,” Ujar Adi saat ditemui diruangannya. Senin (05/04/21)
Program pemutihan tersebut tidak hanya untuk meningkatkan PAD (Pendapat Asli Daerah) tapi dilakukan untuk memperbaharui data base.
“Selama ini kan kita tidak memiliki data base tentang kendaraan bermotor yang sudah pindah kepemilikan atau yang sudah tidak bisa berfungsi lagi maka dengan adanya pemutihan pajak kita memiliki data baru mengenai kendaraan yang ada di provinsi Lampung,” tambahnya.
Selanjutnya, Adi Erlansyah menambahkan kepada masyarakat yang ingin melakukan pemutihan untuk dapat melihat masa berlaku di STNK supaya tidak membayar pajak setahun 2 kali.
“Masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak ada baiknya untuk melihat masa berlaku jangan sampai melakukan pembayaran pajak setahun 2 kali misalnya masa berlaku di STNK bulan Juni lalu melakukan pembayaran di bulan April nantinya bulan Juni harus membayar pajak kembali,” tegasnya.
Senada dengan itu, masyarakat Lampung menyambut baik tentang program pemutihan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Karena membantu meringankan beban denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
Fadila warga Bandarlampung yang antusias mendengar kabar pemutih pajak membuatnya terbantu ditengah pandemi covid-19.
“Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan pemerintah Lampung membantu masyarakat untuk membayar denda pajak,” tutup Fadila. (SEp)