Kinni.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD provinsi Lampung, Kostiana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Acara yang berlangsung di Aula Penyejuk Jiwa Jl. Purnawirawan Kecamatan Gedung Meneng Baru Kelurahan Rajabasah, Bandar Lampung. Sabtu (13/02)
Di kegiatan Sosper tersebut, Kostiana menghimbau kepada masyarakat untuk menaati peraturan daerah di tengah pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi supaya dapat memutus mata rantai penularan virus corona.
“Taati peraturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun, dan jangan keluar rumah jika tidak ada urusan yang mendesak untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ujarnya.
Dalam kegiatan Sosper hadir Pemateri Budi Ardiyanto, Kabid P2PM Dinkes Kota Bandarlampung. Budi mengatakan hari ini Bandarlampung berangsur pulih dari zona Merah menjadi zona Orange.
“Alhamdulilah, hari ini penyebaran virus Covid-19 di Kota Bandarlampung sudah beralih status dari zona merah menjadi zona orange, semoga dengan adanya sosper yang selalu kita lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat langsung tentang Covid-19 membuat kita berangsur pulih menjadi zona hijau,” ucapnya.
Di masa pandemi Covid-19 yang masih kita hadapi, masyarakat di minta untuk lebih memperhatikan kebersihan dan menaati aturan pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.
Kostiana menyadari, sosialisasi kepada masyarakat di masa pandemi ini sangat penting. Supaya masyarakat dapat memahami dan memberikan pengetahuan tentang bahaya Corona Virus Disease ini.
“Sosialisasi peraturan daerah, selalu kita lakukan sebulan sekali untuk dapat memberikan pengetahuan dan himbauan kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru,” tutupnya.
Tetap terapkan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru untuk menjaga kita dalam mencegah penularan covid-19. (SEp)