Bandar Lampung – Pasca Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan Sidang Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01).
Pasangan calon (Paslon) 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan mendiskualifikasi Paslon 03 Eva Herman-Deddy Amarullah. Kuasa Hukum Paslon 03 Eva-Deddy, M. Yunus berencana melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yunus mengatakan akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dikabulkannya tuntutan paslon 02 Yusuf-Tulus diskualifikasi terhadap paslonnya oleh Bawaslu Lampung.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, ada diskriminasi dalam melakukan keputusan. Pasalnya, dalam sidang TSM Pilkada Lampung Tengah, pihak majelis mempertimbangkan keterangan pihak terkait seperti Bawaslu Lampung Tengah sebagai acuan utama.
Sedangkan di sidang Bawaslu Pilwalkot Bandarlampung, keterangan pihak terkait tidak ada satu pun menjadi acuan.
“Terkait menafsirkan norma dalam UU harus Paslon yang melakukan dan di Lampung Tengah itu dibenarkan, tetapi di Bandarlampung maknanya diperluas, setiap perlakuan pihak lain dianggap calon melakukan pelanggaran,” tandasnya.(red)